10 Orang Ikut Diamankan, Saat KPK OTT Bupati PPU

    10 Orang Ikut Diamankan, Saat KPK OTT Bupati PPU
    Cation : ilistrasi Oprasi Tangkap Tamgan Komisi Pemberantasan Korufsi (OTT KPK)

    PPU -   Usai kisruh berita penagkapan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud dalam Operasi Tangkap Tangan Komite Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Jakarta,

    KPK juga mengamankan 10 orang lainnya dibeberapa  tempat berbeda, antaranya beberapa orang yang juga ditangkap di Kalimantan Timur. Seperti yang disampaikan Plt Juru Bicara Komisi KPK, Ali Fikri pada awak media CNN Kamis (13/1/2022).

    "Selain Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud  yang ditangkap di Jakarta, ada beberapa pihak lain juga ikut ditangkap saat masih berada di daerah Kalimantan Timur." kata Ali saat dikonfirmasi,  

    Dalam operasi tangkap tangan itu  KPK turut mengamankan 10 orang dan semua kini sudah berada di Gedung KPK, Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, sebelumnya juga menyampaikan bahwa penangkapan Abdul Gafur berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

    "Usai melakukan tangkap tangan pada   Bupati PPU dan 10 orang yang dianggap terlibat, Tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK menyegel Ruang Bupati dan Sekda Pemkab Penajam Paser Utara untuk kepentingan penyidikan". Ujarnya.

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Ruang Sekda Dan Ruang Koridor Bupati PPU...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Penajam Paser Utara Dan Nur Afifah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Wantannas  serta Gubernur Kalsel
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu

    Ikuti Kami